Kangdidik.com. Tandatangan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai signature, merupakan tanda yang berupa coretan yang dilakukan oleh seseorang untuk keperluan tertentu. 

Kita pun pasti pernah menggunakan tandatangan, mislanya dalam KTP atau surat-surat pernyataan lainnya.

Pada masa lalu orang menggunakan beberapa tanda sebagai identitas. Misalnya bagi yang tidak bisa baca tulis bisa menggunakan sidik jari sebagaimana dilakukan untuk pernyataan dokumen-dokumen tertentu. 

Tandatangan sebagai sebuah identitas apakah bisa dirubah atau diganti? Dalam arti apakah kita boleh mengganti tandatangan? Disini kangdidik.com akan mengulasnya lebih lanjut.

Apa sih Pengertian Tanda Tangan Itu?

Kalau kita mengulas tentang pengertian tandatangan, kita bisa merujuk pada pengertian tanda tangan menurut Tan Thong Kie yang ia tulis dalam bukunya berjudul Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris sebagaimana yang kita kutip dari hukumonline.com. 
Adapun pengertian tandatangan adalah:

Suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).

Dari pengertian tersebut, kita mengetahui bahwa orang yang memberi tanda tangan itu menghendaki bahwa dengan membubuhkan tanda tangan tersebut, ia bermaksud agar tulisan yang ia tulis merupakan tulisannya sendiri secara hukum. 

Dengan demikian tanda tangan bisa dianggap sebagai tanda pembenar bahwa dokumen atau tulisan yang dibuat oleh seseorang adalah tulisan atau pernyataannya sendiri.

Apakah boleh Menngganti Tanda Tangan?

Setelah kita tahu apa itu pengertian tanda tangan, sekarang kita akan mengulas pertanyaan kita yaitu apakah boleh sih mengganti tanda tangan?

Dalam hal ini, kita bisa fokus pada bagian keabsahan tanda tangan, yaitu di mana sih letak keabsahan atau pembenaran dari tanda tangan itu? Apakah tanda tangan yang berubah berarti tidak absah?

Untuk menjawab hal ini,  mari kita menyimak Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Dari pasal di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. 

Artinya, tidak masalah  apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, selama yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.

Itulah informasi tentang apakah boleh mengganti tanda tangan. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kangdidik.com

Post a Comment