Dalam ilmu hadis ada salah satu cabang ilmu yang memiliki peran penting dalam menguji validitas atau kebenaran sebuah hadis. Ilmu itu adalah ilmu kritik hadis atau jarh dan ta'dil yang mana riwayat dan para rawi hadis menjadi objek utama dalam kajiannya.

Orang yang melakukan kegiatan kritik hadis itu disebut dengan kritikus hadis atau pengkritik hadis. Tidak semua orang bisa sembarangan menjadi kritikus hadis.

Melakukan jarh dan ta'dil ini bukanlah hal yang mudah, malah sebaliknya merupakan pekerjaan yang rawan, karena hal itu berhubungan dengan nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadis.



Oleh karena itu, para ulama menetapkan kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil atau kritik terhadap hadis. Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain adalah:

a. Merupakan orang yang mendalam ilmunya atau ‘alim (berilmu pengetahuan);

b. Bertaqwa

c. Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat makruhat atau hal-hal yang makruh);

d. Jujur;

e. Belum pernah dijarh atau mendapat predikat seseorang yang cacat dalam hal periwayatan;

f. Menjauhi fanatik golongan;

g. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dilkan (menilai adil) dan untuk men-tajrihkan (menilai cacat).

Apabila persyaratan-persyaratan di atas tersebut tidak terpenuhi maka periwayatan tidak diterima. Oleh karenanya, seorang pengkritik hadis bisa diterima pendapatnya apabila memenuhi syarat di Atas

Beberapa ulama pun ada yang mengklasifikasikan syarat seorang kritikus hadis menjadi dua yaitu: persyaratan yang berkenan dengan sikap pribadi dan persyaratan yang berkenan penguasaan pengetahuan. Adapun persyaratan yang berkenan dengan sikap pribadi meliputi:

a. Bersifat adil. Kata adil dalam pengertian ilmu hadis yang dimaksudkan adalah adil dalam periwayatan (‘adalah alruwah), dan sifat adil ini tetap terpelihara ketika melakukan penilaian terhadap periwayat hadis.

b. Tidak bersifat fanatik (taasub) terhadap aliran yang dianutnya

c. Tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang berbeda aliran atau madzhab dengannya

d. Jujur (tidak berbohong)

e. Taqwa

f. Wara’

Persyaratan yang berekenan dengan penguasaan pengetahuan yakni memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam khusunya yang berkenan dengan:

a. Ajaran Islam, baik hukum dan hal-hal yang berkenaan dengannya

b. Bahasa arab, karena ilmu hadis pun perlu didukung oleh ilmu bahasa Arab

c. Hadis dan ilmu hadis

d. Pribadi periwayat yang dikritiknya

e. Adat istiadat yang berlaku (al-urf)

f. Sebab-sebab keutaan dan ketercelaan periwayat

Itulah informasi mengenai syarat menjadi seorang kritikus hadis atau pengkritik hadis. Semoga bermanfaat.

Post a Comment