Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan informasi terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang menghentikan keluar masuknya warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan ziarah Mesjid Nabawi.

Arab Saudi hentikan umroh Karena Mencegah Virus Korona / img wikipedia.com
Penyebabnya adalah karena hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kebijakan menghentikan kegiatan umroh bagi wisatawan asing yang hendak masuk ke Arab saudi ini dilakukan demi melakukan perlindungan yang maksimal terhadap keamanan warga negara, penduduk dan siapapun yang berencana datang ke wilayah Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan ibadah umroh dan ziarah Masjid Nabawi, atau kunjungan wisata.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan melakukan langkah proaktif untuk menghentikan masuknya wisatawan termasuk untuk umroh ke Arab Saudi ini guna menangkal masuk dan menyebarnya virus Corona (COVID-19) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan
mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

a. Menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam
rangka ibadah Umroh dan ziarah Mesjid Nabawi.

b. Menghentikan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan
menggunakan visa kunjungan wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang
terkena wabah virus Corona (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh
lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.

c. Menghentikan lalu lintas keluar masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan
menggunakan fasilitas ID Card- kartu tanda penduduk nasionalnya bagi warga negara
Arab Saudi dan warga negara dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council /
GCC lainnya (Oman, Kuwait, Qatar, Bahrain, Persatuan Emirat Arab),

Poin di atas ini dikecualikan bagi warga negara Arab Saudi yang saat ini telah berada di negara-negara tersebut yang sebelumnya keluar wilayah Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, dan warga negara dari negara-negara GCC lainnya yang saat ini berada di
Arab Saudi serta bermaksud kembali ke negaranya masing-masing setelah sebelumnya masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, agar otoritas terkait di entry point Arab Saudi dapat memastikan dari negara mana pengunjung/warga negara tersebut berasal sebelum tiba di Arab Saudi, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat bagi mereka yang datang dari negara anggota GCC lainnya.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diatas adalah
SEMENTARA, dan penerapannya akan selalu dievaluasi oleh lembaga-lembaga kompeten
yang terkait.

 KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji dan
Umrah Kerajaan Arab Saudi guna memastikan pelaksanaan teknis dari kebijakan
penghentian sementara masuknya jamaah umroh ke Arab Saudi dari negara-negara lain
termasuk Indonesia, serta memastikan keberadaan jamaah umroh warga negara Indonesia
yang saat ini sudah berada di wilayah Arab Saudi.

Selanjutnya Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel saat ini sedang melakukan pendekatan
ke pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar kiranya jamaah umroh Indonesia yang sudah
mengantongi visa umroh diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi, dengan pertimbangan
Indonesia tidak termasuk dalam negara yang terkonfirmasi terkena wabah virus Corona
(COVID-19).

Berdasarkan komunikasi Dubes RI dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr.
Mohammed Saleh Benten diperoleh informasi bahwa Kementerian Haji dan Umroh sudah
resmi menghentikan visa umrah untuk sementara. Dubes RI juga sedang perjuangkan nasib
calon jamaah umroh yang sudah mendapatkan visa.

Seperti yang sudah disampaikan KBRI Riyadh pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, sekali lagi
KBRI Riyadh menghimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk selalu menjaga kesehatan dan
melakukan langkah pencegahan antara lain: selalu rutin mencuci tangan dengan air bersih
dan sabun, menghindari sentuhan langsung dgn hewan (hidup atau mati), tidak mengunjungi
pasar hewan, bagi yang sedang menderita gejala sesak napas utk tetap berada dirumah serta
menutup mulut dan hidungnya dengan masker apabila batuk atau bersin.

Post a Comment