Dalam hazanah ilmu al-Quran dan tafsir, salah satu pembahasan dan pokok pengertian umum adalah pembahasan mengenai pengertian tafsir, takwil dan terjemah. Hal ini dikarenakan ada kesamaan dari ketiga istilah itu, yaitu sebagai metode atau cara untuk menjelaskan maksud al-Quran.
Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah image via pixabay.com

Namun secara detail, ada perbedaan di dalam istilah tafsir, takwil dan terjemah. Dan kangdidik.com pada kesempatan kali ini akan mengupas tentang pengertian dan definisi baik melalui bahasa maupun istilah tentang kata tafsir, takwil dan terjemah.

Pengertian Tafsir

Pengertian tafsir secara bahasa atau etimologi menurut Imam Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhān fi ‘ulūmil Qur`ān, bahwa kata tafsir itu berasal dari kata  فَسَّرَ- يُفَسِّرُ تَفْسِيْرًا yang mengandung arti :الْاِيْضَاحُ وَالْبَيَانُ  (penjelasan),الْكَشْفُ  (pengungkapan) dan كَشْفُ الْمُرَادِ عَنْ اللَّفْظِ الْمُشْكِلِ  (menjabarkan kata yang samar, menyingkap sesuatu yang tertutup atau menyingkapkan maksud sebuah kata yang sulit dipahami).

Di dalam al-Qur`an, ada beberapa kata tafsir yang makna salah satunya bermakna penjelasan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini:

وَلا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا 
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqān [25] : 33).
Jika kita melihat pengertian tafsir secara istilah, maka para ulama mempunyai beberapa pandangan yang berbeda. Dan berikut ini adalah pengertian tafsir secara istilah menurut pendapat para ulama:

1. Pengertian Tafsir Menurut al-Jazairi (Penulis Kitab at-Tafsīr Al-Aysār)

Tafsir adalah men-syarah-kan (menjelaskan) lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksudnya.

2. Tafsir Menurut Abdul ‘Aẓīm Az-Zarqānī 

Dalam kitabnya berjudul Manāḥil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, Abdul Azim al-Zarqani menjelaskan bahwa:

Tafsir adalah ilmu yang membahas Al-Qur`ān al-Karīm dari segi pemahaman maknanya sesuai yang dikehendaki oleh Allah swt. menurut kadar kemampuan manusia.

3. Tafsir Menurut al-Jurjāni dalam kitab at-Ta’rīfāt. 

Tafsir adalah menjelaskan makna Al-Qur`an, baik segi urutannya, kisahnya, sebab turunnya, dengan mengemukakan kalimat yang menunjukkan pada makna secara terang.

4. Tafsir Menurut Az-Zarkasyi

عِلْمٌ يُفْهَمُ بِهِ كِتَابَ اللهِ الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ ص.م وَبَيَانُ مُرَادِهِ وَاسْتِخْرَاجُ أَحْكَامِهِ وَحِكَمِهِ
“Ilmu untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan menjelaskan makna-maknanya, mengeluarkan atau menggali hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya.”

5. Tafsir Menurut az-Zahabi

Az-Zahabi memberikan definisi yang bersifat umum dan mencakup berbagai aspek pengetahuan, tafsir adalah :
عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ مُرَادِ اللهِ تَعَالى بِقَدْرِ الطَّاقَةِ البَشَرِيَّةِ فَهُوَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَايَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ فَهْمُ الْمَعَانِى وَبَيَانُ الْمُرَادِ
“Ilmu yang membahas maksud-maksud Allah yang terkandung dalam Al-Qur`an sesuai dengan kemampuan manusia, kemudian dia melengkapi diri dengan ilmu-ilmu untuk memahami makna dan penjelasan dari maksud Allah itu.”

Nah ananda sekalian, dari beberapa pengertian di atas cobalah temukan point-pont penting yang terdapat pada “pengertian tafsir secara istilah”.

Pengertian Takwil

Takwil secara bahasa adalah الرَّجْعُ (kembali atau mengembalikan), السِّيَاسَة (menyiasati) dan الْأَيْلُ (memalingkan).

Secara istilah, takwil mempunyai beberapa definisi diantaranya adalah :
صَرْفُ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَاهُ الظَّاهِرُ إِلَى مَعْنىً يَحْتَمِلُهُ إِذَا كَانَ لِلْمُحْتَمَلِ الَّذِي يَرَاهُ مُوَافِقًا لِلْكِتَابِ و السُّنَّةِ
“Memalingkan kalimat dari maknanya yang zahir (makna tersurat) kepada makna lain (makna bāṭin atau makna tersirat) yang juga dipunyai lafaz itu, jika makna lain yang dilihat sesuai dengan al-Qur`an dan sunnah.” 

Pendapat lain juga mengatakan bahwa takwil adalah :
تَرْجِيْعُ الشَّيْءِ إِلَى نَمَايَتِهِ أَيْ بَيَانُ مَايَرَادُ مِنْهُ
“Mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menjelaskan apa yang dimaksud dari sesuatu.” 

Menurut dua pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mentakwilkan Al-Qur`an adalah memalingkan kata atau kalimat yang ada di dalam Al-Qur`an dari maknanya yang zahir (tersurat) kepada makna bāṭin (tersirat) karena makna bāṭin itu dianggap lebih sesuai dengan apa yang dimaksud dengan al-Quran. Tentu saja makna batin yang tidak tersirat ini harus sesuai dengan Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah.

Kata atau kalimat Al-Qur`an mengandung makna ẓahir dan makna bāṭin. Jika tidak menguasai ilmu dalam memilih makna bāṭin, sangat mungkin akan terjadi kekeliruan. Pada beberapa kata atau kalimat, makna ẓahir lebih sesuai dengan maksud yang sebenarnya, ataupun bisa sebaliknya makna bāṭin lebih sesuai.

Misalnya pada kata atau kalimat yang memiliki lebih dari satu kemungkinan makna. Kata يَدٌ dalam al-Qur`an surat Al-Fatḥ [48] ayat 10 يَدُ اللهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ makna lahirnya adalah “tangan” sedang makna bāṭin-nya atau ditakwilkan dengan “kekuasaan”.

Pengertian Terjemah

Pengertian terjemah secara bahasa adalah suatu teks dalam suatu bahasa “teks sumber” dan hasil teks yang merupakan padanan, dalam bahasa lain, yang mengkomunikasikan pesan serupa.

Sedang pengertian terjemah secara istilah adalah mengungkapkan perkataan atau kalimat dengan menggunakan bahasa lain atau memindahkan suatu perkataan ke dalam bahasa lain, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal. Jadi, makna terjemah adalah menjelaskan makna suatu perkataan ke dalam bahasa yang lainnya, dengan tidak merubah semua kandungan makna dan maksud awal.

Pembagian Terjemah

Terjemahan Al-Qur`an ada dua macam, yaitu:

1. Terjemah ḥarfiyah atau terjemah lafẓiyah

Terjemah ḥarfiyah atau terjemah lafẓiyah adalah terjemah yang kata-perkatanya sangat terikat dengan kosakata dan struktur bahasa yang ada dalam bahasa pertama atau bahasa asal, sehingga seakan-akan hanya menggantikan makna kata-kata itu pada urutan dan tempatnya masing-masing secara sama.

Aẓ-Ẓahabī dalam at-Tafsīr wal Mufassirūn, membagi terjemah ḥarfiyah ke dalam dua model:
1) Ḥarfiyah bil miṡl, yaitu terjemahan yang dilakukan apa adanya sesuai dengan bahasa asal, dan
2) Ḥarfiyah bi gairil miṡl, yaitu terjemahan yang sedikit longgar keterikatannya dengan susunan dan struktur bahasa pertama atau bahasa yang diterjemahkan

2. Terjemah Tafsīriyah atau ma’nawiyah

Terjemah Tafsīriyah atau ma’nawiyah adalah menerangkan atau menjelaskan makna perkataan atau kalimat yang terkandung dalam bahasa pertama ke dalam bahasa lain tanpa memperhatikan susunan dan jalan bahasa aslinya dan juga tanpa memperhatikan makna yang dimaksudnya.

Terjemah model ini lebih mengedepankan maksud atau kandungan dari bahasa asal dan tidak terikat dengan susunan dan struktur kalimat dari bahasa pertama. Dalam istilah lain, terjemah ini dikenal dengan terjemah bebas. Walau demikian terjemah tafsīriyah berbeda dengan tafsir.

Untuk memperjelas perbedaan antara tarjamah ḥarfiyah dan tarjamah tafsīriyah, contoh berikut :
وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
dan janganlah kalian jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah (pula) kalian terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. al-Isrā` [17]: 29)
Terjemah di atas adalah tarjamah ḥarfiyah. Secara tarjamah ḥarfiyah artinya larangan Allah swt. mengikatkan tangan ke leher atau membukanya lebar-lebar, sesuai dengan teks aslinya dan itulah yang dikehendaki ayat. Pada tarjamah ḥarfiyah yang dipentingkan adalah ketepatan segi bahasa. Pada tarjamah tafsīriyah yang diperhatikan adalah ketepatan dari segi makna, sehingga maksudnya adalah larangan untuk pelit dan larangan untuk boros. 

Pada umumnya, kedua cara ini digabungkan agar sasaran penerjemahan yaitu ketepatan bahasa dan makna dapat tercapai. Jadi, ayat-ayat diterjemahkan secara ḥarfiyah dahulu baru kemudian di-tarjamah tafsīriyah-kan (bila ada). Pada sistem terjemah al-Qur`an terbitan Departemen Agama tarjamah tafsīriyah ditempatkan pada catatan kaki.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menerjemah adalah :
  • Penerjemah harus benar-benar mengetahui, menguasai serta mampu menghayati kedudukan dan aspek-aspek dari kedua bahasa yaitu bahasa asal dan bahasa terjemah.
  • Penerjemah harus mengetahui pola kalimat dan ciri khas kedua bahasa, yaitu bahasa Arab dan bahasa yang akan dituju.
  • Bahasa dalam terjemah harus memenuhi semua makna dan maksud yang ada pada bahasa asal
  • Bahasa asal tidak boleh melekat pada bahasa terjemah lagi. Maksudnya, terjemahan harus benar-benar memindah makna bahasa asal ke dalam bahasa terjemah.
Karena menerjemahkan al-Quran secara total dengan makna yang 100 persen sama itu tidaklah mungkin, maka dalam beberapa wilayah ada istilah yang digunakan sebagai ganti dari kata terjemah. Misalnya di Turki ada istilah Meal, yang artinya mengalihbahasakan karena kata meal itu lebih cocok digunakan untuk menyebut kata terjemah.
Itulah informasi tentang pengertian tafsir takwil dan terjemah. Semoga bermanfaat dan bisa memberikan penjelasan tentang ulumul Quran.

Post a Comment