Kitab ini dikarang oleh Alauddin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar bin Khalil al-Syihi al-Baghdadi al-Syafii al-Sufi yang dikenal dengan nama al-Khazin. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 678 H.
Beliau dikenal sebagai pribadi yang gemar dan sibuk terhadap ilmu. Ibn Qadi Syuhbah mengatakan, bahwa al-Khazin adalah seorang ahli ilmu, yang mengumpulkan dan mengarang dan juga mengajarkan sebagian karangannya.
Imam Khazin telah mengarang beragam kitab dalam bidang keilmuan yang bermacam-macam. Di antaranya adalah Lubabut Takwil fi Maanittanzil yang akan kita bahas ini.
Beliau dikenal sebagai pribadi yang gemar dan sibuk terhadap ilmu. Ibn Qadi Syuhbah mengatakan, bahwa al-Khazin adalah seorang ahli ilmu, yang mengumpulkan dan mengarang dan juga mengajarkan sebagian karangannya.
Imam Khazin telah mengarang beragam kitab dalam bidang keilmuan yang bermacam-macam. Di antaranya adalah Lubabut Takwil fi Maanittanzil yang akan kita bahas ini.
Tentang Kitab Lubabut Takwil fi Maanittanzil
Kitab ini adalah ringkasan dari kitab Maalimuttanzil karya al-Baghawi. Di dalamnya juga disebutkan penafsiran-penafsiran para mufassir terdahulu. Bisa dibilang tafsir ini tidak lain adalah hasil penukilan dan mengambil bagian yang paling bermanfaat dari sebuah tafsir. Juga disertai dengan membuang sanad yang panjang dan menghindari penjabaran yang panjang lebar pula.
Tafsir Lubabut Takwil fi Maanittanzil ini juga dipenuhi dengan riyawat tafsir yang ma'tsur. Juga di dalamnya disebutkan hukum-hukum sesuai dengan dalil-dalilnya. Selain itu juga disebutkan informasi sejarah dan cerita-cerita israiliyat.
Metode Penulisan Tafsir Lubabut Takwil fi Maanittanzil
Kali ini kita akan membahas tentang metode penulisan dalam tasfir Lubabut Takwil fi Maanittanzil ini. Ketika memulai menyajikan sebuah surat, dimulai dengan menulis nama surah. Setelah itu memulai dengan basmalah pada surah yang diawali dengan basmalah dan mencantumkan beberapa ayat hingga sesuai dengan satu pembahasan.
Setelah itu tafsir dimulai dengan menjelaskan jumlah ayat dan dimana diturunkan surah tersebut. Perdebatan mengenai turunnya surah pun juga dijelaskan dengan menyebut pendapat para ulama.
Juga disebutkan mengenai penamaan surah dan nama-nama surah, misalnya dalam surah al-Fatihah disebutkan beragam nama-namanya, seperti Ummul Kitab, Rabiul Matsani, Fatihatul kitab dan lain sebagainya.
Pada bagian selanjutnya disebutkan keutamaan surah dengan menyebut riwayat tertentu.
Jika ada masalah hukum maka Imam Khazin menyebutkan pendapat ulama Fikih mengenai pendapat-pendapat pada sebuah masalah, misalnya tentang uhukum bacaan basmalah yang terdapat perbedaan mengenai jumlah ayat apakah basmalah termasuk ayat atau bukan. Sebagaimana yang kita tahu hal ini akan berpengaruh pada sah tidaknya shalat.
Ayat ditafsrikan secara tahlili atau menyebutkan penggalan ayat dan memberikan tafsir. Dalil al-Quran dan hadis pun digunakan untuk memperkuat sebuah ayat. Sehingga bisa dilang bahwa corak penafsiran ini adalah jenis tafsir bil ma'tsur.
Post a Comment